Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN BENGKEL UMUM KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitas bengkel umum kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c terdiri dari: a. fasilitas umum; b. fasilitas penyimpanan; c. fasilitas keselamatan; d. fasilitas penampungan limbah.
Koreksi Anda