Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN BENGKEL UMUM KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Bengkel umum kendaraan bermotor berfungsi untuk memperbaiki dan merawat kendaraan bermotor agar tetap memenuhi persyaratan teknis dan laik Jalan.
(2) Penyelenggaraan bengkel umum kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar mutu bengkel, meliputi:
a. sistem mutu;
b. mekanik;
c. fasilitas dan peralatan; dan
d. manajemen informasi.
(3) Pemenuhan terhadap standar mutu bengkel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara bertahap.
Koreksi Anda
