Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN BENGKEL UMUM KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Bengkel umum kendaraan bermotor skala kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a memenuhi kualifikasi sebagai berikut:
a. dilaksanakan oleh pelaku usaha mikro/kecil; dan/atau
b. memiliki peralatan teknis sederhana.
(2) Bengkel umum kendaraan bermotor skala besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b memenuhi kualifikasi sebagai berikut:
a. dilaksanakan oleh pelaku usaha non mikro/kecil; dan/atau
b. memiliki peralatan teknis kompleks.
(3) Ketentuan lebih lanjut terkait dengan klasifikasi peralatan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
