Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN BENGKEL UMUM KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA SURABAYA
Teks Saat Ini
Bengkel umum kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diklasifikasikan menjadi:
a. bengkel skala kecil;
b. bengkel skala besar.
Koreksi Anda
