Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN BENGKEL UMUM KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA SURABAYA
Teks Saat Ini
Bengkel umum kendaraan bermotor di Daerah meliputi:
a. bengkel umum agen tunggal pemegang merk kendaraan bermotor;
b. bengkel umum bukan agen tunggal pemegang merk kendaraan bermotor.
Koreksi Anda
