Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN BENGKEL UMUM KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bengkel umum kendaraan bermotor di Daerah meliputi: a. bengkel umum agen tunggal pemegang merk kendaraan bermotor; b. bengkel umum bukan agen tunggal pemegang merk kendaraan bermotor.
Koreksi Anda