Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN BENGKEL UMUM KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam peraturan daerah ini meliputi: a. pemenuhan standar mutu bengkel umum kendaraan bermotor; b. ketentuan perizinan penyelenggaraan bengkel umum kendaraan bermotor; c. permohonan sebagai bengkel umum kendaraan bermotor pelaksana uji emisi; d. pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan bengkel umum kendaraan bermotor.
Koreksi Anda