Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN BENGKEL UMUM KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk: a. menjamin kualitas pelayanan yang diberikan oleh bengkel umum kendaraan bermotor dalam memperbaiki dan merawat kendaraan bermotor agar tetap memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan; b. mendorong bengkel umum kendaraan bermotor untuk berperan serta dalam upaya mengurangi sumber pencemaran udara yang berasal dari emisi gas buang kendaraan bermotor serta meningkatkan layanan melalui penyediaan fasilitas uji emisi; dan c. melindungi usaha bengkel umum kendaraan bermotor khususnya yang berasal dari sektor usaha mikro, kecil dan menengah;
Koreksi Anda