Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN BENGKEL UMUM KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA SURABAYA
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk mengendalikan kegiatan penyelenggaraan bengkel umum kendaraan bermotor agar dapat memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan.
Koreksi Anda
