Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN BENGKEL UMUM KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kota Surabaya. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Surabaya. 3. Walikota adalah Walikota Surabaya. 4. Dinas adalah Dinas Perhubungan Kota Surabaya. 5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya. 6. Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel. 7. Kendaraan bermotor tipe baru adalah kendaraan bermotor yang menggunakan mesin dan/atau transmisi tipe baru yang siap diproduksi dan dipasarkan, atau kendaraan yang sudah beroperasi tetapi akan diproduksi ulang dengan perubahan desain mesin dan sistem transmisinya, atau kendaraan bermotor yang diimpor tetapi belum beroperasi di jalan wilayah Republik INDONESIA; 8. Kendaraan bermotor lama adalah kendaraan yang sudah diproduksi, dirakit atau diimpor dan sudah beroperasi di jalan wilayah Republik INDONESIA; 9. Bengkel Umum Kendaraan Bermotor adalah bengkel umum kendaraan bermotor yang berfungsi untuk membetulkan, memperbaiki, dan merawat kendaraan bermotor agar tetap memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan; 10. Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur tentang usaha mikro, kecil dan menengah; 11. Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur tentang usaha mikro, kecil dan menengah; 12. Mekanik adalah orang yang mempunyai kemampuan teknis untuk menyelesaikan kegiatan perawatan dan perbaikan kendaraan; 13. Fasilitas dan Peralatan adalah fasilitas dan peralatan atau perkakas yang dibutuhkan dalam proses perawatan dan perbaikan kendaraan; 14. Emisi adalah gas buang dari sumber Kendaraan bermotor sebagai hasil proses pembakaran di ruang mesin. 15. Uji Emisi dan Perawatan Kendaraan Bermotor adalah suatu mekanisme pengendalian emisi gas buang Kendaraan bermotor dalam rangka pengendalian pencemaran udara yang mewajibkan pemilik Kendaraan bermotor untuk merawat kendaraannya agar memenuhi ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor. 16. Bengkel Pelaksana Uji Emisi adalah bengkel umum Kendaraan bermotor yang telah terdaftar di Pemerintah Daerah sebagai bengkel uji emisi Kendaraan bermotor; 17. Teknisi Uji Emisi adalah orang yang melaksanakan uji emisi dan perawatan Kendaraan bermotor di bengkel uji emisi. 18. Ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor adalah batas maksimum zat atau bahan pencemar yang boleh dikeluarkan langsung dari pipa gas buang kendaraan bermotor. 19. Izin Penyelenggaraan Bengkel Umum Kendaraan Bermotor adalah izin yang wajib dimiliki oleh pemilik/pengelola bengkel sebelum melakukan penyelenggaraan bengkel umum untuk kendaraan bermotor.
Koreksi Anda