Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
Teks Saat Ini
Pemberi pelayanan Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang mengurusi bidang ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
