Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran retribusi yang terutang harus dibayar sekaligus. (2) Retribusi yang terutang dilunasi paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (3) Pembayaran retribusi dilakukan di rekening kas umum daerah atau tempat lain yang ditunjuk Walikota sesuai waktu yang ditentukan. (4) Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, maka hasil penerimaan retribusi daerah harus disetor ke rekening kas umum daerah paling lambat 1x24 jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Walikota. (5) Setiap pembayaran retribusi diberikan tanda bukti pembayaran retribusi berupa SSRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan dicatatkan dalam buku penerimaan retribusi. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran retribusi diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda