Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
Teks Saat Ini
(1) Tarif retribusi ditetapkan sebesar USD 100.00 (seratus dollar amerika serikat) per orang per bulan dan dibayarkan dimuka.
(2) Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dengan rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku pada saat pembayaran retribusi oleh wajib retribusi.
Koreksi Anda
