Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
Teks Saat Ini
Tingkat penggunaan jasa Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing diukur berdasarkan jumlah tenaga kerja asing yang diterbitkan Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dan jangka waktu Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Koreksi Anda
