(1) Atas pemakaian stadion untuk kegiatan olah raga dikenakan retribusi sebagai berikut :
a. untuk pertandingan persahabatan nasional, sebesar Rp
12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) per pertandingan;
b. untuk Kompetisi Liga Super Nasional, sebesar Rp
16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) per pertandingan;
c. untuk Kompetisi Divisi Utama Nasional, sebesar Rp 14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) per pertandingan;
d. untuk Kompetisi Divisi Satu Nasional, sebesar Rp
12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) per pertandingan;
e. untuk Turnamen Internasional, sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) per pertandingan;
f. untuk Turnamen Nasional, sebesar Rp 14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) per pertandingan;
g. untuk Turnamen Nasional, sebesar Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) per pertandingan;
h. untuk pertandingan tingkat lokal (antar instansi, kompetisi divisi I, II, III, Uji Coba Divisi I, II dan III), sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per pertandingan;
i. untuk latihan/pertandingan persahabatan antar klub, sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per latihan/pertandingan.
(2) Atas pemakaian stadion untuk kegiatan selain olah raga dikenakan retribusi sebagai berikut :
a. kegiatan keagamaan sholat hari raya dan kegiatan lainnya yang bersifat non komersial, sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per kegiatan;
b. kegiatan dakwah akbar, kebaktian rohani, sebesar Rp.16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) per kegiatan;
c. untuk persiapan satu hari sebelum dan satu hari sesudah kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf b, sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per hari;
d. kegiatan upacara, sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per kegiatan;
e. kegiatan gladi bersih upacara sebagaimana dimaksud pada huruf d, sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per kegiatan;
f. kegiatan pagelaran (lomba drum band/akrobatik/ kegiatan lainnya) tingkat nasional, sebesar Rp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah) per hari;
g. untuk persiapan satu hari sebelum dan satu hari sesudah kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf f, sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per hari;
h. kegiatan pagelaran (lomba drum band/akrobatik/ kegiatan lainnya) tingkat internasional, sebesar Rp.16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) per hari:
i. untuk persiapan satu hari sebelum dan satu hari sesudah kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf h, sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per hari;
j. kegiatan pagelaran musik, sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) per hari;
k. untuk persiapan satu hari sebelum dan satu hari sesudah kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf j, sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per hari;
l. kegiatan kampanye/rapat akbar, sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per hari;
m. untuk persiapan satu hari sebelum dan satu hari sesudah kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf l, sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per hari.
(3) Atas pemakaian wisma dikenakan retribusi sebagai berikut :
a. ruang dengan mesin pendingin ruangan (AC/Air Conditioner) paling sedikit 4 (empat) orang, sebesar Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per orang per hari;
b. ruang tanpa mesin pendingin ruangan (Non AC/Air Conditioner) paling sedikit 8 (delapan) orang, sebesar Rp.25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per orang per hari;
c. ruang zal, dengan kapasitas 24 (dua puluh empat) orang, sebesar Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per orang per hari;
(4) Atas pemakaian ruang kantor dikenakan retribusi sebesar Rp.25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per meter persegi per bulan.
(5) Atas pemakaian listrik dikenakan retribusi sebagai berikut :
a. listrik yang berasal dari genset pada malam hari dikenakan retribusi sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per jam;
b. listrik yang berasal dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada siang dan malam hari dikenakan retribusi sebesar Rp.49.500,00 (empat puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) per KWH
(6) Atas pemakaian air untuk pertandingan dikenakan retribusi sebesar Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per pertandingan;
(7) Atas pemakaian tempat untuk penyelenggaraan reklame ditetapkan sebagai berikut :
a. pemakaian :
1. papan atas gate depan samping sisi kanan/kiri;
2. tangga tribune tampak depan kanan dan kiri;
3. pilar penyangga tampak depan Utara dan Selatan;
4. tribun Utara dan Selatan pada posisi pojok atas;
5. tribun VIP Barat pada tiang besi;
6. pintu masuk stadion dan pintu besar;
7. atap bangku pemain cadangan;
8. tower lampu sudut stadion;
9. papan reklame atas tribun utara-timur, selatan;
10. list depan sebelah Utara (VIP);
11. pagar keliling lapangan tampak ke depan/lapangan;
dikenakan retribusi sebesar Rp.41.000,00/m2 (empat puluh satu ribu rupiah per meter persegi) per pertandingan.
b. pemakaian scoring board, gardu pengawas di tribun timur pinggir dan list dinding tribun stadion tampak luar (sayap utara dan selatan) dikenakan retribusi sebesar Rp.62.000,00/m2 (enam puluh dua ribu rupiah per meter persegi) per pertandingan;
c. pemakaian pinggir lapangan keliling stadion tampak dari dua sisi A-Board dikenakan retribusi sebesar Rp.82.000,00/m2 (delapan puluh dua ribu rupiah per meter persegi) per pertandingan;
d. pemakaian tempat untuk penyelenggaraan reklame dalam bentuk umbul-umbul/spanduk/banner sponsor dikenakan retribusi sebesar Rp.35.000,00/m2 (tiga puluh lima ribu rupiah per meter persegi) per pertandingan;
12. Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 21
(1) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon dan kartu berlangganan.
(3) Hasil pungutan retribusi disetor secara bruto ke Kas Umum Daerah paling lama 1 (satu) hari kerja.
(4) Retribusi dipungut di wilayah Daerah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
13. Penjelasan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal 26.