Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 2) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :