Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Surabaya.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Surabaya.
3. Kepala Daerah adalah Walikota Surabaya.
4. Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur yang selanjutnya disebut PT. Bank Jatim adalah Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 1 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur yang ditindaklanjuti dengan akte pendirian Akta Notaris Raden Sonny Hidayat Julistyo, SH Nomor 1 tanggal 1 Mei 1999 yang disahkan dengan Keputusan Menteri Kehakiman Nomor C2-8227.HT.01.01.Th.99 tanggal 5 Mei
1999.