Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Surabaya.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Surabaya.
3. Kepala Daerah adalah Walikota Surabaya.
4. Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat Daerah dalam wilayah kerja Kecamatan.