Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENERAPAN SISTEM ONLINE TERHADAP PAJAK DAERAH DI KOTA SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Walikota berwenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terkait penerapan sistem online terhadap pajak daerah. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh perangkat daerah yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda