Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENERAPAN SISTEM ONLINE TERHADAP PAJAK DAERAH DI KOTA SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan sistem online terhadap pajak daerah, Wajib Pajak wajib :
a. menjaga dan memelihara dengan baik alat perekam data transaksi usaha yang ditempatkan di tempat usaha Wajib Pajak;
b. menyimpan data transaksi usaha atau bon penjualan (bill), tanda masuk/tiket/karcis untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun;
c. melaporkan alat perekam data transaksi usaha yang mengalami kerusakan melalui call center pada bank dan/atau perangkat daerah yang ditunjuk paling lambat 1x 24 jam;
d. memberikan kemudahan kepada Pemerintah Daerah dalam menginstall/memasang/menghubungkan perangkat CMS di tempat usaha wajib pajak; dan
e. memberikan informasi mengenai merk/tipe, sistem informasi data transaksi, jumlah perangkat serta informasi lain yang terkait dengan sistem data transaksi pembayaran yang dimiliki wajib pajak.
(2) Dalam pelaksanaan sistem online terhadap pajak daerah, Wajib Pajak berhak :
a. memperoleh pembebasan dari kewajiban perporasi/legalisasi bon penjualan (bill), tanda masuk/tiket/karcis;
b. memperoleh pembebasan dari kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain :
1. Laporan penerimaan bulanan;
2. Rekapitulasi bon penjualan (bill), tanda masuk/tiket/karcis;
dan
3. SPTPD non elektronik
c. menerima SSPD elektronik;
d. memperoleh fasilitas CMS;
e. memperoleh kemudahan fasilitas lainnya sesuai dengan kebijakan bank.
f. memperoleh jaminan pemasangan/penyambungan/ penempatan sistem online tidak mengganggu perangkat dan sistem yang sudah ada pada wajib pajak.
(3) Walikota atau perangkat daerah yang ditunjuk wajib :
a. menjaga kerahasiaan atas setiap transaksi usaha Wajib Pajak;
b. melakukan tindakan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, apabila Wajib Pajak melakukan kerusakan alat atau sistem perekam data transaksi usaha sehingga alat/system tidak berfungsi; dan
c. menyimpan data transaksi usaha Wajib Pajak pada database pajak untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun.
(4) Walikota atau perangkat daerah yang ditunjuk berhak :
a. mendapatkan rekapitulasi data Wajib Pajak yang melakukan sistem CMS dari bank;
b. mendapatkan rekapitulasi laporan data pembayaran pajak untuk masing-masing jenis pajak dari bank;
c. mendapatkan laporan rincian data pembayaran pajak untuk masing-masing Wajib Pajak perjenis pajak;
d. memonitor data transaksi usaha dan pajak yang terutang melalui CMS dan bank; dan
e. melaporkan kepada penegak hukum atas perbuatan wajib pajak baik yang disengaja atau karena kealpaan sehingga terjadi kerusakan dan/atau hilangnya perangkat CMS.
Koreksi Anda
