Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENERAPAN SISTEM ONLINE TERHADAP PAJAK DAERAH DI KOTA SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Wajib Pajak wajib melakukan pelaporan pajak terutang melalui SPTPD elektronik yang disampaikan kepada Pemerintah Daerah.
(2) Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD elektronik dengan benar, jelas dan lengkap guna kemudian disampaikan kepada Walikota atau Perangkat Daerah yang ditunjuk.
(3) Pengisian dan penyampaian SPTPD elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui sistem yang terintegrasi di dalam CMS dan/atau melalui website Pemerintah Daerah.
(4) Jangka waktu penyampaian SPTPD elektronik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku di Daerah
(5) Apabila penyampaian SPTPD elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) jatuh pada hari libur, maka penyampaian SPTPD dilakukan pada 1 (satu) hari kerja setelah hari libur.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaporan pajak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
