Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENERAPAN SISTEM ONLINE TERHADAP PAJAK DAERAH DI KOTA SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran pajak melalui perintah transfer debit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) harus didahului dengan penyampaian SPTPD elektronik oleh Wajib Pajak. (2) Jatuh tempo pembayaran pajak sesuai dengan jatuh tempo yang diatur dalam peraturan daerah tentang perpajakan. (3) Apabila pembayaran pajak yang terutang jatuh pada hari libur, maka perintah transfer debit dilakukan pada 1 (satu) hari kerja setelah hari libur. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis sistem online pembayaran pajak daerah yang terutang diatur dengan Peraturan Walikota.
Koreksi Anda