Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENERAPAN SISTEM ONLINE TERHADAP PAJAK DAERAH DI KOTA SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Alat perekam data transaksi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memberikan informasi transaksi secara real time melalui CMS kepada Walikota atau Perangkat Daerah yang ditunjuk.
(2) Penyajian CMS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia dan hanya dapat diketahui oleh Wajib Pajak, Bank yang dipilih oleh Wajib Pajak dan Walikota atau perangkat daerah yang ditunjuk.
Koreksi Anda
