Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 10 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENERAPAN SISTEM ONLINE TERHADAP PAJAK DAERAH DI KOTA SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Daerah ini mengatur tentang penerapan sistem online terhadap pajak daerah. (2) Penerapan sistem online terhadap pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pajak parkir; b. pajak hotel; c. pajak restoran; dan d. pajak hiburan.
Koreksi Anda