Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku usaha mikro dilarang untuk : a. melakukan kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa ilegal; dan b. melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda