Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
Pelaku usaha mikro dilarang untuk :
a. melakukan kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa ilegal;
dan
b. melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
