Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku usaha mikro berkewajiban untuk : a. menjalankan usahanya sesuai dengan izin usaha/kegiatan yang dimiliki; b. mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Izin usaha/kegiatan yang dimiliki; c. menyusun pembukuan kegiatan usaha; dan d. melakukan kegiatan usaha dalam jangka waktu tertentu setelah izin usaha/kegiatan diterbitkan.
Koreksi Anda