Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
(1) Setiap pelaku usaha mikro wajib memiliki izin usaha mikro yang diterbitkan oleh Walikota.
(2) Walikota mendelegasikan penerbitan izin usaha mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Camat.
(3) Ketentuan lebih lanjut terkait dengan tata cara pendaftaran dan penerbitan izin usaha mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
