Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan koordinasi dan pengendalian pemberdayaan usaha mikro di Daerah, Pemerintah Daerah berwenang : a. menyusun, MENETAPKAN dan/atau melaksanakan kebijakan umum di Daerah tentang penumbuhan iklim usaha, pengembangan usaha serta kemitraan; b. mengharmonisasikan perencanaan daerah dengan kebijakan dan strategi pemberdayaan usaha mikro di Daerah; c. merumuskan kebijakan penanganan dan penyelesaian masalah yang timbul dalam penyelenggaraan pemberdayaan usaha mikro di Daerah; d. menyelenggarakan kebijakan dan program pengembangan usaha dan kemitraan bagi usaha mikro di Daerah; e. mengkoordinasikan pengembangan kelembagaan dan sumber daya manusia usaha mikro di Daerah; f. melakukan pemantauan pelaksanaan program : 1. pengembangan usaha bagi usaha mikro di Daerah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, desain dan teknologi; dan 2. pengembangan kemitraan usaha. g. melakukan evaluasi pelaksanaan program : 1. pengembangan usaha bagi usaha mikro di Daerah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, desain dan teknologi; dan 2. pengembangan kemitraan usaha.
Koreksi Anda