Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan koordinasi dan pengendalian pemberdayaan usaha mikro di Daerah, Pemerintah Daerah berwenang :
a. menyusun, MENETAPKAN dan/atau melaksanakan kebijakan umum di Daerah tentang penumbuhan iklim usaha, pengembangan usaha serta kemitraan;
b. mengharmonisasikan perencanaan daerah dengan kebijakan dan strategi pemberdayaan usaha mikro di Daerah;
c. merumuskan kebijakan penanganan dan penyelesaian masalah yang timbul dalam penyelenggaraan pemberdayaan usaha mikro di Daerah;
d. menyelenggarakan kebijakan dan program pengembangan usaha dan kemitraan bagi usaha mikro di Daerah;
e. mengkoordinasikan pengembangan kelembagaan dan sumber daya manusia usaha mikro di Daerah;
f. melakukan pemantauan pelaksanaan program :
1. pengembangan usaha bagi usaha mikro di Daerah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, desain dan teknologi; dan
2. pengembangan kemitraan usaha.
g. melakukan evaluasi pelaksanaan program :
1. pengembangan usaha bagi usaha mikro di Daerah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, desain dan teknologi; dan
2. pengembangan kemitraan usaha.
Koreksi Anda
