Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Koordinasi dan pengendalian pemberdayaan usaha mikro di Daerah meliputi penyusunan dan pengintegrasian, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi terhadap : a. program pengembangan usaha yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, desain dan teknologi; dan b. penyelenggaraan kemitraan usaha.
Koreksi Anda