Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan kemitraan oleh usaha mikro dengan usaha besar atau usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, maka :
a. usaha besar dilarang memiliki dan/atau menguasai usaha mikro yang menjadi mitra usahanya; dan
b. usaha menengah dilarang memiliki dan/atau menguasai usaha mikro yang menjadi mitra usahanya.
Koreksi Anda
