Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan kemitraan oleh usaha mikro dengan usaha besar atau usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, maka : a. usaha besar dilarang memiliki dan/atau menguasai usaha mikro yang menjadi mitra usahanya; dan b. usaha menengah dilarang memiliki dan/atau menguasai usaha mikro yang menjadi mitra usahanya.
Koreksi Anda