Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kemitraan antara usaha mikro dengan usaha besar atau usaha menengah dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip antara lain : a. saling memerlukan; b. saling mempercayai; c. saling memperkuat; dan d. saling menguntungkan. (2) Kemitraan antara usaha mikro dengan usaha besar atau usaha menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup proses alih keterampilan bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia, dan teknologi sesuai dengan pola kemitraan. (3) Pola kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi : a. inti-plasma; b. subkontrak; c. waralaba; d. perdagangan umum; e. distribusi dan keagenan; f. bagi hasil; g. kerjasama operasional; h. usaha patungan (joint venture); i. penyumberluaran (outsourcing); dan/atau j. bentuk kemitraan lainnya. (4) Dalam rangka pelaksanaan pola kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), usaha mikro, usaha menengah atau usaha besar dilarang MEMUTUSKAN hubungan hukum secara sepihak.
Koreksi Anda