Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan kemitraan oleh usaha mikro di Daerah, Pemerintah Daerah berwenang untuk mengatur :
a. usaha besar untuk membangun kemitraan dengan usaha mikro di Daerah; atau
b. usaha menengah untuk membangun kemitraan dengan usaha mikro di Daerah.
Koreksi Anda
