Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan usaha terhadap usaha mikro di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b meliputi :
a. fasilitasi pengembangan usaha; dan/atau
b. pelaksanaan pengembangan usaha.
(2) Pelaksanaan fasilitasi pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
(3) Fasilitasi pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi :
a. bidang produksi dan pengolahan;
b. bidang pemasaran;
c. bidang sumber daya manusia; dan
d. bidang desain dan teknologi.
(4) Pelaksanaan pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh :
a. dunia usaha; dan/atau
b. masyarakat.
(5) Pengembangan usaha yang dilakukan oleh dunia usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan oleh :
a. usaha besar; dan/atau
b. usaha mikro yang bersangkutan.
(6) Usaha besar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, melakukan pengembangan usaha mikro di Daerah dengan prioritas :
a. keterkaitan usaha;
b. potensi produksi barang dan jasa pada pasar domestik;
c. produksi dan penyediaan kebutuhan pokok;
d. produk yang memiliki potensi ekspor;
e. produk dengan nilai tambah dan berdaya saing;
f. potensi mendayagunakan pengembangan teknologi;
dan/atau
g. potensi dalam penumbuhan wirausaha baru.
(7) Usaha Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, melakukan pengembangan usaha dengan :
a. mengembangkan jaringan usaha dan kemitraan;
b. melakukan usaha secara efisien;
c. mengembangkan inovasi dan peluang pasar;
d. memperluas akses pemasaran;
e. memanfaatkan teknologi;
f. meningkatkan kualitas produk; dan/atau
g. mencari sumber pendanaan usaha yang lebih luas.
(8) Pengembangan usaha oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan dengan :
a. memprioritaskan penggunaan produk yang dihasilkan oleh usaha mikro di Daerah;
b. menciptakan wirausaha baru;
c. bimbingan teknis dan manajerial; dan/atau
d. melakukan konsultasi dan pendampingan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembangan usaha terhadap usaha mikro di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
