Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan : a. identitas pelaku usaha mikro; b. lokasi pelaku usaha mikro; c. jenis tempat usaha; d. bidang usaha; dan e. besarnya modal usaha. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendataan terhadap pelaku usaha mikro di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda