Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
(1) Pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan :
a. identitas pelaku usaha mikro;
b. lokasi pelaku usaha mikro;
c. jenis tempat usaha;
d. bidang usaha; dan
e. besarnya modal usaha.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendataan terhadap pelaku usaha mikro di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
