Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berwenang untuk melaksanakan pemberdayaan usaha mikro di Daerah.
(2) Pemberdayaan usaha mikro di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. pendataan;
b. pengembangan usaha;
c. kemitraan;
d. kemudahan perizinan; dan/atau
e. koordinasi dan pengendalian.
Koreksi Anda
