Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berwenang untuk melaksanakan pemberdayaan usaha mikro di Daerah. (2) Pemberdayaan usaha mikro di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. pendataan; b. pengembangan usaha; c. kemitraan; d. kemudahan perizinan; dan/atau e. koordinasi dan pengendalian.
Koreksi Anda