Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Teks Saat Ini
Pemberdayaan usaha mikro di Daerah dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip antara lain :
a. penumbuhan kemandirian, kebersamaan dan kewirausahaan usaha mikro untuk berkarya dengan prakarsa sendiri;
b. pengembangan usaha berbasis potensi daerah dan berorientasi pasar sesuai dengan kompetensi usaha mikro;
c. peningkatan daya saing usaha mikro; dan
d. penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian secara terpadu.
Koreksi Anda
