Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberdayaan usaha mikro di Daerah dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip antara lain : a. penumbuhan kemandirian, kebersamaan dan kewirausahaan usaha mikro untuk berkarya dengan prakarsa sendiri; b. pengembangan usaha berbasis potensi daerah dan berorientasi pasar sesuai dengan kompetensi usaha mikro; c. peningkatan daya saing usaha mikro; dan d. penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian secara terpadu.
Koreksi Anda