Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Walikota berwenang mengenakan sanksi administratif kepada setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1), Pasal 16 dan/atau Pasal 17. (2) Walikota melimpahkan kewenangan pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Perangkat Daerah sesuai tugas dan fungsinya. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa : a. peringatan tertulis; b. paksaan pemerintah; c. pembekuan izin; dan/atau d. pencabutan izin. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda