Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini untuk mengatur pelaksanaan pemberdayaan bagi usaha mikro di Daerah.
Koreksi Anda
Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini untuk mengatur pelaksanaan pemberdayaan bagi usaha mikro di Daerah.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran