Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku usaha mikro berhak untuk: a. memperoleh kepastian dalam menjalankan usahanya; dan/atau b. mendapatkan pelayanan/pemberdayaan dari Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda