Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Koordinasi dan pengendalian pemberdayaan usaha mikro di Daerah dilaksanakan secara sistematis, sinkron, terpadu dan berkelanjutan guna mewujudkan usaha mikro yang tangguh dan mandiri.
Koreksi Anda