Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan kemitraan oleh usaha mikro di Daerah, Pemerintah Daerah berwenang untuk mengatur : a. usaha besar untuk membangun kemitraan dengan usaha mikro di Daerah; atau b. usaha menengah untuk membangun kemitraan dengan usaha mikro di Daerah.
Koreksi Anda