Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini untuk : a. menjamin kepastian hukum pelaksanaan pemberdayaan bagi usaha mikro di Daerah; dan b. meningkatkan kemampuan usaha mikro dalam menghadapi persaingan usaha di Daerah.
Koreksi Anda