Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27C

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH DAN KEBERSIHAN DI KOTA SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bank sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A dapat berbentuk : a. badan hukum, yaitu koperasi atau yayasan; atau b. bentuk lainnya non berbadan hukum.
Koreksi Anda