Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27B

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH DAN KEBERSIHAN DI KOTA SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan kegiatan 3R melalui bank sampah oleh masyarakat atau Lembaga Pengelola Sampah yang dibentuk oleh masyarakat meliputi : a. pemilahan sampah; b. pengumpulan sampah; c. penyerahan ke bank sampah; dan/atau d. memperbanyak bank sampah.
Koreksi Anda