Koreksi Pasal 27A
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH DAN KEBERSIHAN DI KOTA SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan 3R terhadap sampah di Daerah, masyarakat atau Lembaga Pengelola Sampah yang dibentuk oleh masyarakat dapat membentuk dan mendirikan bank sampah.
(2) Pembentukan dan pendirian bank sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
