Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH DAN KEBERSIHAN DI KOTA SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d meliputi kegiatan :
a. pemadatan;
b. pengomposan;
c. daur ulang materi; dan/atau
d. daur ulang energi.
(1a)Pengolahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui penggunaan atau pemanfaatan teknologi ramah lingkungan.
(2) Sampah yang tidak dapat diolah melalui kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditimbun di TPA.
(3) Pengolahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh :
a. setiap orang pada sumbernya;
b. pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya; dan
c. Pemerintah Daerah.
(4) Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan fasilitas pengolahan sampah skala kawasan yang berupa TPS 3R.
(5) Pemerintah Daerah menyediakan fasilitas pengolahan sampah pada wilayah permukiman berupa:
a. TPS 3R;
b. SPA;
c. TPA; dan/atau
d. TPST.
11. Diantara Bab V dan Bab VI disisipkan 1 (satu) Bab baru, yakni Bab VA dan diantara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 4 (empat) Pasal baru, yaitu Pasal 27A, Pasal 27B, Pasal 27C dan Pasal 27D sehingga berbunyi sebagai berikut :
BAB VA BANK SAMPAH
Koreksi Anda
