Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH DAN KEBERSIHAN DI KOTA SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya serta penanggungjawab kegiatan dan/atau usaha yang menghasilkan sampah lebih dari 30 m³ (tiga puluh meter kubik) setiap bulan, wajib membuang sendiri sampah ke TPST atau TPA. 10. Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 19 disisipkan 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (1a) dan ketentuan ayat (5) Pasal 19 di ubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda