Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17A

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH DAN KEBERSIHAN DI KOTA SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pengangkutan dan penyediaan alat angkut dalam rangka pelaksanaan pengangkutan sampah wajib memenuhi ketentuan : a. memiliki jadwal dan rute pengangkutan; b. mencegah tercecernya sampah dan air lindi; c. memenuhi persyaratan keamanan, kesehatan lingkungan, kenyamanan dan kebersihan; d. menaati ketentuan kewajiban, larangan dan persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau izin yang berlaku. (2) Dalam hal penyelenggaraan pengangkutan sampah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Pemerintah Daerah melakukan pemulihan dan/atau perbaikan atas dampak yang ditimbulkan. 9. Ketentuan Pasal 18 di ubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda