Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH DAN KEBERSIHAN DI KOTA SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Pengangkutan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan lembaga pengelola yang dibentuk oleh masyarakat.
(2) Pemerintah Daerah dalam melakukan pengangkutan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) :
a. menyediakan alat angkut sampah termasuk untuk sampah terpilah yang tidak mencemari lingkungan; dan
b. melakukan pengangkutan sampah dari TPS dan/atau TPS 3R ke TPA atau TPST.
(3) Lembaga pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengangkutan sampah dari sumber ke TPS dan/atau TPS 3R.
(4) Dalam pengangkutan sampah, Pemerintah Daerah dapat menyediakan stasiun peralihan antara.
(5) Pemerintah Daerah MENETAPKAN standar sarana pengangkutan sampah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkutan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan Walikota.
8. Diantara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) Pasal baru, yakni Pasal 17A, sehingga Pasal 17A berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
