Koreksi Pasal 10A
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH DAN KEBERSIHAN DI KOTA SURABAYA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan pembatasan timbulan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, Pemerintah Daerah berwenang untuk MENETAPKAN kebijakan pengurangan penggunaan kemasan dan kantong dari bahan yang sulit terurai oleh proses alam dengan berpedoman pada standar nasional berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut terkait dengan kebijakan pengurangan penggunaan kemasan dan kantong dari bahan yang sulit terurai oleh proses alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota
6. Ketentuan ayat (3) Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
