Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH DAN KEBERSIHAN DI KOTA SURABAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengurangan sampah meliputi : a. pembatasan timbulan sampah; b. pendauran ulang sampah; dan/atau c. pemanfaatan kembali sampah (2) Kegiatan pengurangan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah meliputi : a. MENETAPKAN target pengurangan sampah secara bertahap dalam jangka waktu tertentu; b. memfasilitasi penerapan teknologi yang ramah lingkungan; c. memfasilitasi penerapan label produk yang ramah lingkungan; d. memfasilitasi pelaksanaan kegiatan 3R melalui Bank Sampah; dan e. memfasilitasi pemasaran produk-produk daur ulang. (2a) Kegiatan pengurangan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaksanakan oleh penghasil sampah meliputi : a. pengomposan sampah basah; b. pelaksanaan daur ulang; dan/atau c. pelaksanaan kegiatan 3R melalui bank sampah. (2b) Dalam mendukung pelaksanaan kegiatan 3R melalui Bank Sampah yang dilakukan oleh Penghasil sampah sebagaimana dimaksud pada ayat 2(a) huruf c, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kegiatan yang meliputi : a. memperbanyak bank sampah; b. pendampingan dan bantuan teknis; c. pelatihan; d. monitoring dan evaluasi bank sampah; dan e. membantu pemasaran hasil kegiatan 3R. (3) Pengurangan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara : a. menggunakan bahan yang dapat diguna ulang, bahan yang dapat didaur ulang, dan/atau bahan yang mudah diurai oleh proses alam; dan/atau b. mengumpulkan dan menyerahkan kembali sampah dari produk dan/atau kemasan yang sudah digunakan. (4) Tata cara pengurangan sampah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota. 5. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal baru, yakni Pasal 10A, sehingga Pasal 10A berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda